Sembunyikan Sabu di Dashboard Mobil, Pria Asal Pontianak Dibekuk Polisi

Sembunyikan Sabu di Dashboard Mobil, Pria Asal Pontianak Dibekuk Polisi

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 31 Mei 2026 16:00 WIB
H (52), warga Pontianak, Kalimantan Barat kedapatan membawa sabu seberat hampir 1 ons di Kecamatan Parenggean, Kotim. (Polres Kotim)
Foto: H (52), warga Pontianak, Kalimantan Barat kedapatan membawa sabu seberat hampir 1 ons di Kecamatan Parenggean, Kotim. (Polres Kotim)
Kotawaringin Timur -

Pria berinisial H (52), warga Pontianak, Kalbar, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 1 ons pada dashboard mobil di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

H diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim bersama anggota Polsek Parenggean pada Rabu (27/5/2026).

Saat itu, H berada di dalam mobil hitam bernomor polisi KB 1533 QW yang terparkir di Jalan Poros Parenggean-Sangai, Desa Sari Harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suharman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang di dalam mobil tersebut.

"Warga melihat kendaraan itu berhenti cukup lama dan mencurigakan, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti anggota di lapangan," ujar Suharman kepada detikKalimantan, Minggu (31/5/2026) siang.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas putih yang disembunyikan di dashboard depan sebelah kiri mobil. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi satu paket sabu dalam plastik klip.

"Barang bukti ditemukan di dashboard mobil dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," katanya.

Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, mengingat pelaku berasal dari Kalimantan Barat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads