Gaduh Pesta Ekstasi, Walkot Pontianak Ancam Tutup THM Sarang Narkoba

Gaduh Pesta Ekstasi, Walkot Pontianak Ancam Tutup THM Sarang Narkoba

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 01 Jun 2026 11:28 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtoro.
Foto: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtoro (Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan)
Pontianak -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengancam akan menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti berulang kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Peringatan keras itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyusul penggerebekan pesta ekstasi di salah satu room karaoke Win One yang menyeret 14 pengunjung.

Edi menegaskan pengusaha hiburan malam tidak boleh mengabaikan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan usahanya. Jika pelanggaran serupa kembali terulang, sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha dapat diberlakukan.

"Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan," tegas Edi saat ditemui di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu muncul setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar penggerebekan di salah satu room karaoke Win One Pontianak, pada Sabtu (23/5) dini hari. Petugas mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Menurut Edi, seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Pontianak telah mengantongi izin resmi dan wajib menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengelola diminta tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga ikut menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif.

"Saya minta kepada pengelola tempat hiburan malam untuk beroperasional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai perizinannya," katanya.

Edi mengakui pengawasan pemerintah belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh aktivitas yang terjadi di dalam tempat hiburan malam. Banyaknya lokasi usaha yang harus diawasi membuat masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum. Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi pengelola untuk lepas dari tanggung jawab.

Selain persoalan narkoba, Pemkot Pontianak juga terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional dan perizinan usaha tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan secara rutin maupun berkala oleh Satpol PP dan aparat terkait.

"Kalau operasional THM, sesuai dengan aturan sampai jam 12 malam, ini harus ditaati para pengelola THM. Kami akan terus melakukan pengawasan. Pengawasannya memang ada yang rutin setiap malam dan ada yang berkala," ujarnya.

Edi menambahkan menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama demi mempertahankan Pontianak sebagai kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang.

"Karena kita sama-sama menjaga kota yang kondusif, kota yang aman, damai dan kota yang religi. Kita jaga supaya tidak hanya warga, tapi juga para tamu dan pendatang merasa nyaman," pungkasnya.

Sinyal evaluasi terhadap tempat hiburan malam juga datang dari kepolisian. Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengingatkan bahwa izin operasional tidak dapat dijadikan tameng apabila di dalam lokasi usaha ditemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dalam bentuk peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya," tegas Endang.

Menurutnya, evaluasi terhadap izin operasional maupun izin keramaian perlu dilakukan apabila sebuah tempat hiburan berulang kali terseret kasus serupa. Ia meminta seluruh pengelola THM tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads