Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan memilih enggan berkomentar banyak terkait bergulirnya penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret namanya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tanya penyidiknya aja," ujar Iwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Alih-alih menanggapi tudingan yang dilaporkan oleh HMI Cabang Tarakan, Iwan beralasan dirinya saat ini memilih untuk fokus pada tugas dan tanggung jawabnya memimpin perusahaan daerah. Ia mengaku tengah sibuk mengurus peningkatan layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerjaan saya masih sangat banyak untuk memperbaiki pelayanan air bersih Kota Tarakan untuk lebih baik," imbuhnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, proses hukum dugaan doxing ini terus berjalan di Satreskrim Polres Tarakan. Kepolisian bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, polisi telah menggali keterangan dari empat orang saksi.
"Kita masih di tahap penyelidikan. Kami sudah periksa 4 orang saksi, termasuk Lurah Kampung Enam sudah dipanggil," ujar AKP Reginald, Rabu (3/6).
Menanggapi desakan mahasiswa terkait kepastian hukum, Reginald menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan proses. Sebab, perkara doxing masuk dalam kategori hukum khusus (lex specialis) yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE.
"Harus melibatkan ahli pidana dan ahli ITE, ada dua ahli. Saya maunya juga cepat selesai, cuman keadaan tidak memungkinkan karena harus melalui tahapan prosedur," tegas Reginald.
(des/des)
