Kronologi penculikan Muhammad Royyan Prasetyo (7) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terungkap. Korban yang hilang sejak Senin (1/6) ditemukan tewas di semak-semak, sementara pelaku berinisial MY (32) ditangkap di Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan peristiwa itu bermula saat ibu korban, ZA, hendak membuang sampah sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban diajak ikut, namun menolak dan memilih tetap berada di sekitar rumah, Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
"Setelah kembali ke rumah dan selesai memasak, ibu korban mencari anaknya namun sudah tidak berada di rumah," kata Yuliyanto kepada detikKalimantan, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ZA kemudian berupaya mencari keberadaan putranya di sekitar lingkungan rumah. Dari keterangan teman-teman korban, MRP diketahui dibawa pergi oleh seorang pria menggunakan sepeda motor matik.
Saksi menyebut pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket transportasi online. Bahkan, ibu korban mengaku sempat melihat pria itu berada di sekitar lokasi sejak siang hari.
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah bukti dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan di TKP, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV," ujar Yuliyanto.
Polisi lalu melacak keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa MY berada di Kota Balikpapan. Pada Selasa (2/6), tim bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim untuk membantu penangkapan.
Hasilnya, sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku ditangkap di kawasan Balikpapan Barat beserta sejumlah barang bukti. Namun saat ditangkap, korban tidak ditemukan bersama pelaku.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengatakan korban berada di wilayah Sangatta. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim gabungan kembali melakukan pencarian intensif.
"Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mencari korban," ungkapnya.
Upaya pencarian membuahkan hasil pada Rabu (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan di dalam sebuah parit berair dengan lebar sekitar dua meter dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor matik, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik pelaku dan korban, serta sandal korban.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan, Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penculikan anak, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Menyusuri Perjalanan ke Labuan Cermin di Berau dengan Menggunakan Perahu yang Menyenangkan "
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)