Kejati Tangkap PNS ESDM Kalsel, Diduga Peras Izin Usaha Pertambangan

Kalimantan Selatan

Kejati Tangkap PNS ESDM Kalsel, Diduga Peras Izin Usaha Pertambangan

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 08 Jun 2026 19:38 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara dalam konferensi pers hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel oleh Kejati Kalsel. (dok Istimewa)
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara dalam konferensi pers hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel oleh Kejati Kalsel. (dok Istimewa)
Banjarbaru -

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel berinisial HPW di kawasan kantornya hari ini, Senin (8/6/2026). Dia diduga melakukan pemerasan terkait izin usaha pertambangan.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara. Terduga pelaku diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

"Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan," ujar Anggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan dalih memperlancar proses administrasi," katanya.

Selain menangkap HPW, Kejati juga menggeledah kantor ESDM Kaltim. Penjagaan pun dilakukan oleh para TNI. Penyidik juga menyisir dua rumah di Kota Banjarbaru yang diduga berkaitan dengan tersangka.

"Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun, rincian nilai maupun jumlah aset yang disita masih dalam proses pendataan," jelasnya.

Pihaknya masih mendalami kasus ini. Sementara HPW menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik," tegas Anggara.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads