Oknum Pegawai KUA Sampit Resmi Jadi Tersangka Usai Sekap Bocah

Kalimantan Tengah

Oknum Pegawai KUA Sampit Resmi Jadi Tersangka Usai Sekap Bocah

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 10 Jun 2026 09:50 WIB
young girl sitting down alone in the dark.
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Giuda90
Kotawaringin Timur -

Oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial R itu diduga membawa kabur dan menyekap seorang bocah.

"Sekarang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko kepada detikKalimantan, Rabu (10/6/2026) pagi.

Edy menjelaskan, polisi meningkatkan status R dari terlapor menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup. Penetapan tersangka sejak Selasa malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya. Sementara itu, R masih ditahan di Mapolres Kotim.

"R kini sudah dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Kotim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai keberadaan korban di sebuah rumah kos beredar luas di tengah masyarakat. Peristiwa itu sontak memicu perhatian warga karena korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga mendalami berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat terungkap secara terang.

Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas yang terjadi di rumah kos tempat korban ditemukan. Warga menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan bersama unsur terkait mendatangi lokasi guna mencegah munculnya tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat. Langkah itu juga dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

"Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum. Kami juga telah memfasilitasi mediasi bersama pemilik kos dan warga agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati norma hukum, norma sosial, dan adat istiadat yang ada di masyarakat," tutup Putri.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads