Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Kalimantan Timur

Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Adhfar Aulia Syuhada - detikKalimantan
Rabu, 10 Jun 2026 17:30 WIB
Penyidik KPK memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Khairudin.
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Foto: Ari Saputra
Samarinda -

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain Mudyat Noor, ada 22 saksi lain yang juga diperiksa.

Dilansir detikNews, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kalimantan Timur pada Rabu (10/6). Mereka terdiri atas perwakilan dari korporasi, dinas, hingga pensiunan ASN.

"Hari ini, Rabu (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Korporasi di Kutai Kartanegara," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 23 saksi yang diperiksa KPK hari ini.

  1. Herry Maryadi - Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kutai Kartanegara tahun 2005-2008)
  2. Idzuar - Pensiunan Guru
  3. I Gede Sudiarta
  4. Masdari - Komisaris Utama PT Barat Kumala Sakti/Komisaris PT Alam Jaya Pratama
  5. Mudyat Noor - Bupati Penajam Paser Utara Periode 2025-2030
  6. Muhammad Aryo Sidiq - Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
  7. Muhammad Hendry Andhika - Kepala Accounting PT Bara Kumala
  8. Muhammad Idrus Haji Burhan - Direktur Utama PT. Bara Kumala
  9. Muhammad Reza - Kabag SDA Sekretariat Daerah Kab. Kukar
  10. Rusfidi Ardin - Wiraswasta (eks direktur pada PT SKN, PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, PT Lembu Swana Perkasa)
  11. Rahmat Hidayat Waskito - Staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar 2003-2022
  12. Rangga Nugraha - Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama
  13. Rohani, S.Sos - Direktur pada PT Alam Jaya Pratama tahun 2006-2017
  14. H. Sulasno - Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim/Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
  15. Rudi Hartono - Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Group
  16. Rudiansyah Noor - Wiraswasta Petani sarang burung walet
  17. Muhammad Syaifuddin - Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab Kutai Kartanegara 30 Desember 2016-31 Agustus 2019)
  18. Hasan Bisri Alias Hasan Bor - Direktur PT Nabila Hawa Tehnik
  19. Hermanto Cigot - Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti ahun 2008-2012
  20. H. Salman - Wiraswasta (anggota kelompok Tani Bentuhung
  21. Saman Ketua Kelompok Tani Bentuhung
  22. Verdita Angreni alias Dita - Freelance Admin PT Nabila Hawa Tehnik
  23. Adinur - Pensiunan PNS (pernah menjabat Kadis Pertambangan Kab Kutai Kartanegara tahun 2011-2014).

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara pada 2018.

Sementara dalam perkara TPPU ini, Rita masih berstatus tersangka. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads