Eks Polisi Melawi Tersangka Narkoba Ajukan JC, Mau Bongkar Oknum Lain

Kalimantan Barat

Eks Polisi Melawi Tersangka Narkoba Ajukan JC, Mau Bongkar Oknum Lain

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 12 Jun 2026 20:29 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi. Foto: dok BeritaKlik
Melawi -

Mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan kepemilikan narkotika. Dia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan akan melaporkan sejumlah oknum anggota Polri yang terlibat.

Langkah pengajuan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut diungkapkan kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak. Menurutnya, pengajuan JC dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat kliennya.

"Kami akan mengajukan Justice Collaborator ke LPSK," ujar Eka saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah oknum anggota Polri yang diduga berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat kliennya. Laporan itu disebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, hingga Irwasum Mabes Polri.

Menurut dia, laporan tersebut turut diperkuat dengan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Propam Polda Kalbar.

"Kami telah menerima surat yang memuat temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut," kata Eka.

Lanjut dia mengatakan, hasil dari Propam Polda Kalbar menjelaskan ditemukannya bukti penyalahgunaan wewenang di Ditresnarkoba dan Polres Melawi serta beberapa oknum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Meigi memutuskan membawa laporan tersebut ke Mabes Polri. Mereka menilai diperlukan pengawasan yang lebih luas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Kami khawatir adanya keberpihakan atau ketidaknetralan dalam pemeriksaan, sehingga laporan juga kami sampaikan ke Mabes Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Meigi Alrianda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 499,16 gram sabu yang ditemukan di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya.

Saat kasus itu terungkap, Meigi masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Melawi. Hingga kini, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads