Seorang pria berinisial YD diamankan warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, setelah diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) milik nelayan setempat pada Selasa (16/6) malam.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 19.10 WIB itu langsung menyedot perhatian warga. Pasalnya, kasus kehilangan BBM selama ini kerap meresahkan para nelayan di kawasan pesisir Desa Kubu.
"Situasi sempat memanas ketika YD, yang merupakan warga setempat, berusaha melarikan diri saat hendak dibawa ke Kantor Desa untuk dimintai keterangan. Aksi tersebut memicu emosi warga yang telah lama geram dengan maraknya kehilangan BBM," ujar warga Kubu, Edy, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, tokoh masyarakat bersama sejumlah warga lainnya berhasil menenangkan massa sehingga tindakan main hakim sendiri dapat dicegah. Terungkapnya dugaan pencurian itu bermula ketika seorang nelayan hendak berangkat melaut.
Korban terkejut mendapati lima galon BBM yang berisi sekitar 100 liter bahan bakar hilang dari gudang penyimpanan. Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Dalam penelusuran tersebut, mereka menemukan sejumlah galon kosong di area galian pasir yang diduga berkaitan dengan hilangnya BBM tersebut. Temuan itu menjadi petunjuk awal yang mengarah pada dugaan bahwa BBM milik nelayan telah dijual ke lokasi penambangan pasir.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, dugaan tersebut mengarah kepada YD," ujarnya.
Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Benar, anggota tadi malam langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026) pagi.
Saat ini, YD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami kronologi kejadian guna memastikan seluruh fakta yang terjadi.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," tegas Stefanus.
(des/des)
