PMI Viral Dianiaya di Malaysia, Pemerintah Akan Fasilitasi Pemulangan

Nasional

PMI Viral Dianiaya di Malaysia, Pemerintah Akan Fasilitasi Pemulangan

Isal Mawardi - detikKalimantan
Rabu, 17 Jun 2026 15:30 WIB
Ilustrasi paspor ditahan, ilustrasi CPMI, ilustrasi pekerja imigran, ilustrasi TKI TKW. (AI)
Foto: Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (AI)
Jakarta -

Kasus penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) kembali terjadi di Malaysia. Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan tersebar di media sosial.

Dilansir detikNews, selain viral di media sosial, kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang. Kepolisian Malaysia turun tangan mengusut kasus ini, sementara pemerintah RI menyiapkan kepulangan korban.

Isi Video Aksi Kekerasan

Dalam video beredar, terlihat seorang wanita dipukuli pria berkaus biru. Meski dipukuli, wanita tersebut tidak melawan dan hanya mengaduh kesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, seorang wanita lain ikut memukuli bagian kepala korban dan menjambak rambut korban. Satu wanita lainnya merekam adegan kekerasan tersebut.

Korban Lapor Lewat Aplikasi Ksatria

Adanya kasus kekerasan itu dibenarkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah. Wanita yang dianiaya tersebut berinisial YY dan merupakan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," jelas Heni.

Heni menerangkan pihak KJRI Johor Bahru menerima laporan korban melalui aplikasi Ksatria pada tanggal 13 Juni 2026. Setelah laporan masuk, pihak KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

4 Orang Ditangkap

Tak lama setelah laporan diterima, kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku yang tampak dalam video tersebut. Total ada empat orang yang diciduk oleh polisi.

"Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang perempuan dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung," papar Heni.

Ada Korban Lain

KJRI Johor Bahru juga mengungkap adanya korban penganiayaan selain YY. Dua korban berada di Johor Bahru, sementara satu korban lain berada di Kuala Lumpur.

Para korban telah dijemput KJRI Johor Bahru pada 14 Juni 2026. Sementara korban yang berada di Kuala Lumpur dijemput pada 15 Juni 2026 untuk dibawa ke Johor Bahru dan menjalani pemeriksaan bersama.

"Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer. KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan," jelas Heni.

Kondisi Para Korban

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin mengatakan PMI yang viral dianiaya oleh majikan di Malaysia dalam kondisi baik. Saat ini YY dan dua rekannya sudah berada di shelter atau tempat tinggal sementara KJRI Johor Bahru.

"Kondisi korban dalam keadaan baik dan sudah dalam perlindungan Konjen Johor Bahru," ujar Mukhtarudin kepada BeritaKlik, Rabu (16/6/2026).

Pemerintah melalui KJRI Johor Bahru dan retainer lawyer juga memberikan bantuan hukum untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

PMI Nonprosedural, Pemerintah Tetap Fasilitasi Pemulangan

Muktharudin menambahkan, para korban diketahui bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Meski begitu, Mukhtarudin menegaskan status tersebut tak mengurangi kewajiban negara untuk melindungi warganya.

"Berdasarkan informasi awal, para korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Namun demikian, status tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," katanya.

Pihaknya akan memfasilitasi pemulangan korban ke Tanah Air setelah seluruh proses hukum dan penyelidikan yang diperlukan di Malaysia selesai. Pemerintah akan memulangkan para korban meskipun tidak tercatat sebagai PMI legal.

"Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Viral WNI ART Dianiaya di Malaysia, 4 Orang Ditangkap.

Halaman 2 dari 3
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads