Penyidikan kasus penyiraman air keras yang terjadi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berjalan. Kondisi korban YS (43) dilaporkan perlahan mulai membaik meski masih harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius yang dideritanya.
YS diketahui menjadi korban penyiraman cairan asam yang dilakukan rekan kerjanya, ME alias Markus, pada 19 Mei 2026 lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, terutama pada area leher dan punggung.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut YS saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan. Namun, proses pemulihan masih panjang karena luka yang dialaminya tergolong berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah keluar dari rumah sakit, tetapi masih menjalani perawatan jalan. Sampai sekarang sudah dua kali menjalani operasi akibat luka bakar yang dideritanya," ujar sumber detikKalimantan, Rabu (17/6/2026).
Korban juga disebut menghadapi beban biaya pengobatan yang tidak sedikit. Selama menjalani perawatan dan operasi, keluarga mengaku telah mengeluarkan biaya pribadi yang nilainya mendekati Rp 50 juta.
"Biaya pengobatan hampir Rp 50 juta. Semua menggunakan uang pribadi untuk perawatan dan operasi," katanya.
Dampak paling serius dialami korban pada bagian mata kanan. Akibat terkena cairan asam, fungsi penglihatannya mengalami gangguan dan hingga kini belum kembali normal.
"Sekarang mata kanan korban belum normal. Penglihatannya hanya bisa melihat bayang-bayang," ungkapnya.
Selain YS, istrinya EN (41) juga turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Namun luka yang dialami EN tidak separah suaminya.
Saat kejadian, cairan asam sempat mengenai tangan kanan EN sehingga menyebabkan luka bakar. Meski demikian, kondisinya kini berangsur membaik dan tidak memerlukan tindakan operasi seperti yang dialami suaminya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril mengatakan, pelaku ME saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, pelaku menyiramkan cairan asam yang biasa digunakan untuk membekukan getah karet kepada korban.
"Pelaku menyiram korban menggunakan cairan asam yang biasa digunakan untuk membekukan getah karet. Istri korban juga ikut terkena siraman sehingga mengalami luka bakar" kata Ambril.
Aksi penyiraman tersebut diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku emosi setelah mengetahui istrinya diduga berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, pelaku juga menuding korban pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istrinya. Dilatarbelakangi emosi dan dendam, pelaku kemudian menyiapkan cairan asam dari cuka getah karet sebelum mendatangi korban dan melakukan penyerangan di lingkungan mess perusahaan.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Kubu Raya. Penyidik juga tengah mendalami laporan dugaan pemerkosaan yang diajukan istri pelaku terhadap Ys korban penyiraman air keras. Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
