Kalsel Inisiasi Penertiban Kendaraan ODOL, Kakorlantas Beri Peringatan

Kalimantan Selatan

Kalsel Inisiasi Penertiban Kendaraan ODOL, Kakorlantas Beri Peringatan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikKalimantan
Kamis, 18 Jun 2026 12:59 WIB
Polisi di Mojokerto melakukan sosialisasi tentang truk ODOL dengan menghentikan salah satu truk yang diduga kelebihan muatan.
Ilustrasi truk ODOL. Foto: Istimewa/dok Satlantas Polres Mojokerto)
Banjarmasinrakhaass -

Kalimantan Selatan (Kalsel) menginisiasi program penertiban kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Wilayah ini mengambil langkah proaktif lewat sinergi antara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Polda Kalimantan Selatan.

Apresiasi pun diberikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara kunci pada seminar nasional dan deklarasi pakta integritas menuju Kalsel Zero ODOL secara virtual, Rabu (17/6/2026).

"Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa," ujar Irjen Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menegaskan bahwa polemik truk bermuatan berlebih di jalanan Kalimantan bukan sekadar urusan pelanggaran aturan lalu lintas. Masalah ini berkaitan langsung dengan pertaruhan keselamatan serta tingginya fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Ia membedah bahwa muatan berlebih (overloading) merupakan pelanggaran lalu lintas, sedangkan modifikasi dimensi (over dimension) masuk dalam ranah kejahatan. Oleh sebab itu, penindakannya di lapangan harus dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur.

Korlantas Polri dan kementerian terkait saat ini sedang mematangkan cetak biru penertiban ODOL secara nasional, termasuk untuk kawasan Kalimantan. Implementasi penuh dari program penegakan hukum ini ditargetkan berlaku serentak pada 1 Januari 2027.

Namun, Agus mengingatkan bahwa proses menuju target bebas ODOL di Kalsel harus berjalan secara bertahap melalui pendekatan preemtif dan preventif. Langkah penegakan hukum harus tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi setempat.

"Ketika kita bicara over dimension dan overloading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum," jelas jenderal bintang dua tersebut.

Ia menggarisbawahi bahwa keuntungan materiil dari kapasitas angkut yang sengaja dilebihkan sama sekali tidak bisa menukar keselamatan publik. Seluruh pengguna jalan raya di Kalimantan memiliki hak yang sama untuk merasa aman saat beraktivitas.

"Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia," tegas Irjen Agus menutup arahannya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads