Beberapa waktu lalu, polisi menangkap empat orang tersangka kasus narkoba 92 kilogram lintas wilayah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Meski saat ini proses hukum masih ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, persidangannya direncanakan tetap digelar di Kutim.
Kapolres Kutim AKBP AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Polres Kutim dan BNN Pusat. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum di Jakarta. Adapun para tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA.
"Untuk tersangka atau pelaku saat ini masih diproses di BNN Pusat di Jakarta. Namun hasil koordinasi terakhir, inshaa Allah nanti proses persidangannya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur," ujarnya kepada detikKalimantan, Senin (22/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang terjadi di Kutim dalam beberapa tahun terakhir. Dari operasi itu, aparat mengamankan sekitar 92 kilogram narkotika serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate.
"Sekitar tiga minggu lalu kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah total 92 kilogram di wilayah perbatasan Kongbeng dan Busang. Selain itu juga ditemukan sekitar 1.000 cartridge," katanya.
Polisi menduga jika Kutim menjadi salah satu jalur perlintasan peredaran narkoba yang masuk dari luar negeri. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil penyelidikan terhadap jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Informasi dari pelaku, barang tersebut memang dibawa dari negara-negara luar. Jalurnya mulai dari Tarakan, kemudian Berau, masuk ke Kutai Timur lalu menuju Bontang dan Samarinda," jelasnya.
Temuan itu membuat aparat meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi. Seluruh polsek juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.
"Kami sudah mensiagakan satuan-satuan kami di seluruh Polsek untuk terus mencegah dan menanggulangi kejahatan narkoba," tegasnya.
Fauzan menambahkan, peredaran narkoba masih menjadi salah satu kejahatan yang paling dominan di Kutim. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi semester pertama tahun ini.
"Untuk tingkat kejahatan yang cukup tinggi di Kabupaten Kutai Timur saat ini adalah kejahatan narkoba. Karena itu kami berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba karena bisa merusak generasi bangsa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BNN bersama Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkoba jaringan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu merupakan buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 92 kilogram sabu hingga ribuan cartridge vape mengandung etomidate.
(des/des)
