Sendi Terbakar Cemburu hingga Bakar Siti, Tak Rela Korban Bersama Pria Lain

Kalimantan Tengah

Sendi Terbakar Cemburu hingga Bakar Siti, Tak Rela Korban Bersama Pria Lain

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 24 Jun 2026 11:00 WIB
Konferensi pers pria bakar mantan istri siri di Kotawaringin Barat.
Foto: Konferensi pers pria bakar mantan istri siri di Kotawaringin Barat (Sigit Pamungkas/detikKalimantan)
Kotawaringin Barat -

Rasa cemburu dan sakit hati diduga menjadi pemicu tragedi pembakaran seorang perempuan Siti Juhairiyah (29) di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Korban yang sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar mencapai 80 persen.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SR telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menyebut motif sementara pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu dan tidak rela korban menjalin hubungan dengan pria lain.

"Motif sementara adalah sakit hati dan cemburu. Tersangka merasa tidak rela korban berboncengan sepeda motor dengan lelaki lain dan tidak menerima apabila korban dimiliki oleh laki-laki lain," ungkap Theodorus di Mapolres Kobar, Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 18.30 WIB di Kedai Mampir Angkringan, RT 22 RW 01, Desa Karang Mulya. Saat itu korban tengah mempersiapkan dagangannya ketika tersangka datang dan diduga langsung melancarkan aksi yang telah direncanakannya.

"Menurut hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu memukul bahu korban berulang kali menggunakan sebatang kayu dari arah belakang. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyiramkan BBM jenis Pertalite yang telah dibawanya menggunakan jeriken bekas oli, lalu menyulut api dengan korek hingga tubuh korban terbakar," tambah Theodorus.

Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Banteng. Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan, untuk menjalani perawatan di ruang ICU.

"Meski sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.04 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta sebuah jeriken bekas oli yang dipakai membawa bahan bakar.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads