Peredaran narkoba melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat digagalkan Polres Lamandau. Dalam dua operasi berbeda sepanjang Juni 2026, polisi menyita lebih dari 3,2 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyebut pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 7 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.
"Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan saat membawa 605,48 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik klip," ujar AKBP Joko, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko, dua pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut narkotika dari wilayah Kalimantan Barat. Mereka bergantian mengendarai kendaraan demi menghindari kecurigaan petugas selama perjalanan menuju wilayah Kalimantan Tengah.
"Selang sembilan hari kemudian, tepatnya 16 Juni 2026, polisi kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik. Seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2.626,30 gram sabu yang disimpan dalam 31 bungkus plastik klip. Jadi totalnya ada 3,2 kg," imbuh Joko.
Pelaku menggunakan mobil sewaan dari Kalimantan Barat dan berusaha mengecoh petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam ban serep kendaraan. Namun, upaya tersebut digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan secara teliti.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati, disertai denda hingga Rp 10 miliar," ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan jaringan yang diungkap merupakan bagian dari sindikat internasional. "Narkotika diduga masuk melalui perbatasan Malaysia menuju Kalimantan Barat sebelum didistribusikan ke berbagai daerah seperti Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin hingga Samarinda," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menyebut selama Januari hingga Juni 2026, polisi telah mengungkap 15 kasus narkotika dengan total 26 tersangka.
"Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 49.688,33 gram sabu, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate. Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas jaringan pengedar narkotika yang menjadikan wilayah Lamandau sebagai salah satu jalur distribusi," ujar kajari.
Polres Lamandau menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan dan lintas Trans Kalimantan yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
(sun/des)
