Dua Kasus yang Jerat Bos Tambang Samin Tan, Terbaru Korupsi Jual-Beli BBM

Nasional

Dua Kasus yang Jerat Bos Tambang Samin Tan, Terbaru Korupsi Jual-Beli BBM

Tim BeritaKlik - detikKalimantan
Rabu, 01 Jul 2026 13:00 WIB
Samin Tan
Presiden Direktur PT AKT Samin Tan. Foto: Dok. istimewa
Jakarta -

Korps Tipikor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nah, salah satu tersangka itu adalah Samin Tan, Presiden Direktur PT AKT yang diketahui mengelola pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dikutip dari detikNews, Samin Tan ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi jual beli BBM yang terjadi pada periode 2009-2012. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidikan kasus ini dimulai pada 2022 lalu.

Selain Samin Tan, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, kedua pihak yakni PT PPN dan PT AKT bekerja sama dalam penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD). Awalnya kerja sama kedua belah pihak dilakukan dengan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN. Namun kemudian, pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf mengatakan PT AKT berulang kali menunggak pembayaran.

"Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule," terangnya di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026) lalu.

Ini merupakan penetapan tersangka yang kedua bagi Samin Tan selama 2026. Sebelumnya, sosok yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2011 itu ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Maret lalu. Samin Tan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya.

Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017. Namun setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief kala itu.

Samin Tan pernah juga terjerat kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019. Pada Mei 2020, Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir pemeriksaan.

Samin Tan berhasil ditangkap KPK pada 5 April 2021, kemudian menjalani proses hukum hingga persidangan. Ia sempat dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun kemudian, hakim menjatuhkan vonis bebas pada 30 Agustus 2021. Upaya kasasi KPK juga mandek di Mahkamah Agung sehingga Samin Tan tetap divonis bebas.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads