Penikaman di Pesta Pernikahan Kotim Tewaskan 1 Orang, 2 Pelaku Diringkus

Penikaman di Pesta Pernikahan Kotim Tewaskan 1 Orang, 2 Pelaku Diringkus

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 02 Jul 2026 17:30 WIB
perkelahian antar anak SMA
Ilustrasi keributan/Foto: Edi Wahyono
Kotawaringin Timur -

Kasus penikaman menewaskan seorang pemuda di pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelarian dua pelaku sudah berakhir.

Setelah sempat buron selama dua hari, mereka diringkus tim gabungan kepolisian. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah menangkap mereka pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu. Kini keduanya mendekam di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis," ujar Edy, Kamis (2/7/2026).

Penyelidikan mengungkap kejadian tersebut dipicu perselisihan yang bermula saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu (27/6/2026) malam. Keributan yang sempat terjadi di lokasi hiburan berlanjut hingga berujung aksi penusukan.

"Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT," ujarnya.

Selain MA, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden yang merenggut satu nyawa itu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads