Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Ada Dugaan Korupsi TPP Guru

Kalimantan Timur

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Ada Dugaan Korupsi TPP Guru

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Senin, 06 Jul 2026 22:42 WIB
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Disdikbud Kukar. (Dok.Kejati Kaltim)
Foto: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Disdikbud Kukar. (Dok.Kejati Kaltim)
Samarinda -

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Toni, Senin (6/7/2026).

Selain menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Disdikbud Kukar. (Dok.Kejati Kaltim)Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Disdikbud Kukar. (Dok.Kejati Kaltim)

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Toni, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

Pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar guna mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim belum menyampaikan nilai dugaan kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads