Terganggu Musik Kencang Tiap Malam, Warga Kobar Laporkan Tetangga ke Polisi

Kalimantan Tengah

Terganggu Musik Kencang Tiap Malam, Warga Kobar Laporkan Tetangga ke Polisi

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 07 Jul 2026 12:00 WIB
Ilustrasi speaker musik
Ilustrasi speaker. Foto: Pexels/Anna Pou
Kotawaringin Barat -

Kebiasaan memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam membuat seorang warga Perum Summer Residence, Jalan H. Moestalim, RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dilaporkan tetangganya ke polisi melalui Layanan Polisi 110. Laporan itu muncul setelah warga sekitar merasa waktu istirahat mereka terganggu akibat suara musik yang menggelegar hampir setiap malam.

Salah seorang warga, Ningish, mengaku dirinya dan beberapa tetangga sudah tidak nyaman dengan kebisingan tersebut. Menurutnya, musik diputar dengan volume tinggi hingga tengah malam sehingga mengganggu waktu istirahat warga.

"Musiknya diputar keras sampai tengah malam. Kami jadi susah tidur dan merasa terganggu. Kami sebenarnya ingin suasana lingkungan tetap nyaman, sehingga akhirnya memilih melapor melalui layanan 110 agar persoalan ini bisa segera diselesaikan," ujar Ningish, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo bersama personel piket Polsek Arut Selatan dan personel Samapta Polres Kotawaringin Barat langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemui penghuni rumah yang dilaporkan dan memberikan teguran secara persuasif agar segera mengecilkan volume musik.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo, Aiptu Bambang Sugiarto, mengatakan laporan warga diterima melalui Layanan Polisi 110 pada Senin maam sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat.

"Setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan memahami keluhan warga dan bersedia mengecilkan volume musik serta tidak mengulangi perbuatannya," kata Bambang, Selasa (7/7/2026).

Bambang menegaskan setiap warga memiliki hak untuk menikmati suasana lingkungan yang aman dan tenang. Karena itu, aktivitas yang menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari, sebaiknya dihindari demi menjaga hubungan baik antarwarga.

"Kebisingan yang mengganggu ketenteraman umum dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta," ujarnya.

Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dalam kehidupan bertetangga. Apabila menemukan gangguan keamanan maupun ketertiban di lingkungan, warga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 agar segera mendapat penanganan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads