Gereja IKN Belum Berstatus Basilika, Penamaan Kewenangan Vatikan

Gereja IKN Belum Berstatus Basilika, Penamaan Kewenangan Vatikan

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 23 Feb 2026 10:32 WIB
Gereja Basilika di IKN
Gereja IKN. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
Nusantara -

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Gereja Katolik di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus 'basilika'. Penamaan tersebut masih dalam pengajuan dan merupakan otoritas internal Gereja Katolik dan Takhta Suci Vatikan.

Selama ini Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN banyak disebut dengan nama 'basilika'. Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, AM Adiyarto Sumardjono, menegaskan bahwa penyebutan tersebut merujuk pada proses pengajuan yang sedang berjalan.

"Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika. Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat," katanya dalam rilis Kemenag, dikutip Senin (23/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penggunaan kata "basilika" dalam dokumen saat ini sebenarnya merupakan penamaan objek pekerjaan di dalam kontrak konstruksi. Hal ini bersifat administratif guna membedakan spesifikasi proyek dalam proses pembangunan fisik oleh pemerintah.

Fenomena penamaan ini serupa dengan proyek "Masjid Negara IKN". Berdasarkan penjelasan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, nama tersebut merupakan label teknis dalam kontrak pembangunan dan belum menjadi penamaan resmi secara fungsional maupun keagamaan.

"Terkait Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara, pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut," kata Adiyarto Sumardjono

Pemerintah berkomitmen untuk menghormati mekanisme tersebut sembari memastikan fasilitas ibadah di IKN dibangun sesuai dengan standar dan ketentuan masing-masing agama.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads