Gereja Katolik di IKN Sudah Rampung, Daya Tampung 1.600 Jemaat

Gereja Katolik di IKN Sudah Rampung, Daya Tampung 1.600 Jemaat

Almadinah Putri Brilian - detikKalimantan
Rabu, 08 Apr 2026 18:01 WIB
Gereja Fransiskus Xaverius di IKN
Gereja IKN. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
Nusantara -

Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini telah rampung digarap. Gereja Katolik yang berdekatan dengan Masjid Negara IKN ini, diperkirakan bisa menampung hingga 1.600 jemaat.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi Danis Hidayat Sumadilaga menyebut persiapan Gereja saat ini berupa pengisian furniture dan kelengkapan ibadah lainnya.

"Proses konstruksi Basilika Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN sudah selesai 100%, saat ini sedang dalam tahap pengadaan furniture dan kelengkapan ibadah lainnya," kata Danis dikutip dari detikProperti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danis berharap, setelah konstruksi pembangunan selesai, gereja ini bisa segera digunakan oleh masyarakat umum.

"Mudah-mudahan secepatnya (bisa digunakan masyarakat)," tuturnya.

Di lain sisi, penyebutan 'basilika' pada Gereja Santo Fransiskus Xaverius merupakan nama objek pekerjaan dalam kontrak konstruksi dan bukan penamaan resmi status gerejawi. Penggunaan istilah tersebut bersifat administratif dalam proyek pembangunan.

Status basilika untuk Gereja Santo Fransiskus Xaverius sudah diajukan dan masih menunggu keputusan dari Takhta Suci Vatikan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik, Salman Habeahan dalam keterangan resmi tanggal 23 Februari 2026.

"Status basilika belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Kepausan di Vatikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dalam tata kelola Gereja Katolik universal," ujarnya.

Salman menjelaskan bahwa penamaan Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius mengacu pada Surat Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Nomor 218/SK.III/SETJEN-KWI/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tentang Usulan Nama Basilika IKN. Surat tersebut merupakan bentuk dukungan dan rekomendasi kolegial Gereja Katolik Indonesia atas nama yang diusulkan.

Secara kanonik, permohonan penetapan status Basilica Minor diajukan oleh Uskup diosesan setempat, dalam hal ini Uskup Agung Samarinda, kepada Takhta Suci. Penetapan dilakukan setelah melalui kajian menyeluruh atas aspek historis, pastoral, liturgis, dan spiritual gereja yang bersangkutan. Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya mengikuti struktur hierarkis dan tata kelola Gereja Katolik universal.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads