Lubang bekas galian tambang batu bara ditemukan menganga di samping Sungai Kelay, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Jaraknya kurang dari 100 meter dari sungai, yang dikhawatirkan dapat jebol dan mencemari sungai.
Terkait hal ini, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Dlt Juliat Djulson Kapuangan, membenarkan adanya galian tersebut. Menurutnya, tambang tersebut milik perusahaan dan berstatus resmi, bukan tambang ilegal.
"Bukaan tambangnya milik PT SBE, iya (tambang) resmi," ujarnya kepada detikKalimantan, Senin (26/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djulson mengatakan, usai mendapat informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM Kaltim. Rencananya mereka akan turun ke lokasi untuk meninjau.
"Jadinya memang sudah ada pembicaraan nanti akan melakukan pengecekan, langsung ke lokasi, cuma sampe sekarang kami belum dapat arahan selanjutnya untuk pengecekan ke lokasi," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya hanya akan melakukan pengawasan atas lubang tersebut. Sedangkan aturan dan sanksi akan ditetapkan oleh DLH Kaltim.
"Itu kan tambang SBE baru beberapa tahun ya, itu sebelum ada aturan soal jarak. Kalau bisa itu diperbaiki (ditutup kembali). Sekarang sudah ada aturan baru tentang jarak itu ya, itu tinggal nanti kita kolaborasi dengan DLH (untuk sanksi)," pungkasnya.
Ancaman Bencana Ekologis
Sementara itu Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai kondisi tambang batu bara di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran. Lubang tambang yang lebih dalam dari aliran Sungai Kelay disebut sebagai ancaman nyata bencana ekologis.
Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar pencemaran atau sedimentasi sungai. Aktivitas tambang dinilai telah menciptakan risiko struktural serius terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelay.
"Kabupaten Berau merupakan salah satu wilayah yang padat akan izin pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Ini dapat dibuktikan lewat data overlay yang menunjukkan terdapat 94 konsesi tambang yang beroperasi di kabupaten Berau, dari jumlah tersebut terdapat 7 konsesi berada di wilayah hulu dan tengah DAS Kelay," jelas Mustari.
JATAM Kaltim juga mencatat lubang-lubang tersebut menyebabkan air dari kawasan hulu tidak lagi tertahan oleh tutupan hutan saat hujan turun, melainkan langsung mengalir membawa lumpur, sedimen, dan limbah tambang ke Sungai Kelay.
"Akibatnya, pendangkalan sungai semakin parah, debit air meluap, dan banjir berulang menjadi ancaman tahunan bagi warga," kata dia.
Oleh karena itu, JATAM Kaltim mendesak agar segera dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Berau. Selama proses audit berlangsung, seluruh aktivitas tambang perlu dibekukan.
"Lakukan penegakan hukum yang tegas dan terbuka terhadap seluruh perusahaan tambang yang bermasalah, dan segera pulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang batubara di Kabupaten Berau Jika negara terus membiarkan lubang tambang lebih dalam dari sungai, maka yang sedang digali bukan hanya tanah Berau, tetapi juga masa depan dan keselamatan masyarakat Berau," tutupnya.