Viral Pemburu Lutung di Malinau, Pelaku Buat Pernyataan Janji Tak Ulangi

Viral Pemburu Lutung di Malinau, Pelaku Buat Pernyataan Janji Tak Ulangi

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 05 Feb 2026 15:31 WIB
Mediasi soal perburuan lutung di Polres Malinau.
Mediasi soal perburuan lutung di Polres Malinau. Foto: Dok. Polres Malinau
Malinau -

Polres Malinau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur turun tangan menangani kasus perburuan lutung yang sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi dan klarifikasi dengan pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku perburuan telah membuat surat pernyataan sikap. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan berburu satwa liar di kemudian hari.

"Dibuat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi, melakukan perburuan binatang yang dilindungi ataupun yang belum dilindungi," kata Kasi Humas Polres Malinau, Aipda Subandi kepada detikKalimantan, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subandi menjelaskan, langkah ini merupakan respons cepat aparat terhadap isu yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada kelestarian satwa. Selain penandatanganan pernyataan, ke depannya akan ada langkah preventif lanjutan.

"Ke depannya akan ada sosialisasi dari pihak BKSDA ke Kabupaten Malinau," tambahnya.

Dalam mediasi tersebut, Polres Malinau dan BKSDA Kaltim menegaskan bahwa segala bentuk perburuan, penangkapan, maupun pemanfaatan satwa liar tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap seluruh jenis hewan, baik yang statusnya dilindungi maupun yang populasinya mulai terancam.

"Masyarakat diminta mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 tentang Kebijakan Perlindungan terhadap Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Dimana, perburuan liar dapat menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem, mengganggu rantai makanan, serta mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati di Kabupaten Malinau," jelas pihak Polres Malinau.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria Dayak Punan bernama Dedi menjadi sorotan setelah unggahannya soal hasil buruan berupa lutung banggat viral di media sosial. Dedi sempat memberikan klarifikasi di Polres Malinau.

Pihak keluarga yang mendampingi, Albert, menjelaskan aksi berburu tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, sesuai tradisi suku Dayak Punan, bukan untuk kesenangan semata.

"Saudara Dedi menjelaskan bahwa itu adalah kebiasaan kami orang Dayak dari dulu turun-temurun. Bahwa binatang itu adalah binatang yang kami konsumsi," ujar Albert saat dikonfirmasi detikKalimantan, Jumat (30/1/2026).

Albert menjelaskan bahwa suku Dayak Punan memiliki pola hidup berburu dan meramu. Ia memastikan hasil buruan tersebut diambil secukupnya untuk dimakan, tanpa ada niat mengeksploitasi alam.

"Apa yang kami lakukan di dalam hutan itu semata-mata untuk kebutuhan kami, kebutuhan keseharian kami," tambahnya.

Menurut Albert, sikap netizen tidak adil. Mereka mempertanyakan mengapa masyarakat adat yang berburu sekadar untuk makan dihujat habis-habisan, sementara kerusakan hutan akibat pembukaan lahan skala besar oleh pemodal seringkali luput dari penghakiman serupa.

"Kami sayangkan sekali hutan-hutan yang mereka katakan lindungi, ternyata di dalamnya mereka merusak hutan itu, kami hanya mengambil secukupnya saja untuk makan," keluhnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads