Seekor pesut dilaporkan mati setelah tak sengaja terjerat jaring nelayan di perairan Antal, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kalimantan Utara. Kematian mamalia air langka yang dilindungi ini mendapat sorotan pegiat lingkungan.
Mamalia dengan panjang hampir mencapai 2 meter tersebut diketahui masuk ke dalam pukat nelayan saat kondisi air sedang surut. Ketua RT 18 Dusun Antal, Ridwan, membenarkan adanya insiden tersebut di wilayahnya.
"Iya betul Pak, waktu kemarin itu ada nelayan yang dapat ikan itu terjerat di jaring. Kata para nelayan memang (pesut) banyak muncul. Padahal pesur dilestarikan populasinya biar semakin banyak," ujar Ridwan kepada detikKalimantan, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi insiden pesut mati tersebut, Perwakilan Wetlands International Indonesia/Yayasan Lahan Basah, Firman Abadi, mengatakan kejadian ini tidak boleh digunakan untuk menyudutkan masyarakat, khususnya nelayan. Menurutnya, insiden ini justru harus mendorong percepatan rencana aksi perlindungan dari sisi kebijakan daerah.
"Secara tidak langsung, masyarakat pesisir paham bahwa satwa ini sebenarnya tidak pernah diganggu. Namun, memang ada sebagian yang belum paham bahwa satwa ini termasuk dilindungi, sehingga masih ada sebagian nelayan yang membawa bangkai mamalia air ini ke daratan. Atas kejadian ini, kami berharap pemerintah pusat khususnya daerah dan bekerja sama dengan dinas terkait bisa mendorong dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang sudah ada terkait rencana aksi pelestarian dan perlindungan," kata Firman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Desa Salimbatu, dalam tiga tahun terakhir setidaknya sudah terjadi dua kali kasus pesut mati di Muara Bulungan. Firman berharap pemda lebih sigap menanggapi dan mencegah kasus kematian satwa dilindungi.
"Atas kejadian ini, kami mendesak agar regulasi yang ada segera didorong ke tahap aksi nyata di lapangan, khususnya implementasi kebijakan-kebijakan daerah dalam pelestarian dan perlindungan kawasan pesisir seperti yang tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 04 Tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," tuturnya.
Selain itu, perlindungan kawasan ini juga didukung oleh UU 41 Tahun 1999 terkait Kehutanan dan di dalam Perda Provinsi Kaltara No. 04 Tahun 2018 tersebut juga membatasi kegiatan di zona hutan mangrove hanya untuk perlindungan, rehabilitasi, penelitian, dan ekowisata.
"Artinya, kematian pesut di Antal Salimbatu ini menyoroti urgensi implementasi kebijakan daerah agar tidak hanya berhenti di atas kertas," sambung dia.
Salah satu tantangan terbesar dalam konservasi di Kaltara saat ini adalah minimnya data. Firman menyebutkan bahwa hingga kini belum ada survei terkait angka pasti populasi pesut maupun kasus konflik satwa dengan aktivitas manusia dan lingkungan di wilayah Kaltara.
"Data-data perlindungan satwa liar sangat perlu evidence-based dalam mendorong kebijakan di daerah, baik itu data sebaran, populasi, juga konflik satwa. Harapan ke depan akan ada data-data hasil survei populasi dan penyebaran satwa liar yang dilindungi khususnya Pesut di Delta Kayan Sembakung," tuturnya.
Menurutnya, di Kaltara perlu ada kolaborasi bersama antar semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pesisir baik itu di tingkat pusat, daerah sampai dengan tingkat tapak.
"Besar harapan kami agar ada kolaborasi dipelbagai tingkat dengan tujuannya memberikan ruang bagi kawasan habitat kembang biak satwa serta menggencarkan kampanye edukasi perlindungan satwa bagi nelayan dan masyarakat pesisir di Kaltara," pungkasnya.
(aau/aau)