BKSDA: Hampir 70 Persen Konflik Orang Utan Kaltim Terjadi di Keraitan

Kalimantan Timur

BKSDA: Hampir 70 Persen Konflik Orang Utan Kaltim Terjadi di Keraitan

Riani Rahayu - detikKalimantan
Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB
70% Konflik Orangutan Kaltim Terjadi di Keraitan, Preservasi Disiapkan. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Proses penyelamatan orangutan yang ditemukan turun ke kawasan tambang di Kutim, Kaltim. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Kutai Timur -

Lanskap Keraitan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi wilayah paling rawan konflik orang utan di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diungkap dalam Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Tercatat hampir 70 persen kasus interaksi negatif antara manusia dan orang utan terjadi di kawasan tersebut. Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto mengatakan Keraitan sendiri memiliki luas sekitar 560 ribu hektare dan merupakan salah satu sub lanskap dari Lanskap Kutai, sebagai habitat utama Orangutan Pongo pygmaeus morio atau Morio di Kaltim.

"Lanskap Kutai itu luasnya sekitar 4,2 juta hektare, membentang dari Sungai Mahakam sampai Sungai Kelay di Berau. Di dalamnya ada delapan sub lanskap dan salah satunya Keraitan. Tapi kawasan tersebut tidak hanya berupa hutan. Di dalamnya terdapat area pertambangan, perkebunan sawit, HTI, HPH hingga permukiman warga," ujarnya, Minggu (14/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

70% Konflik Orangutan Kaltim Terjadi di Keraitan, Preservasi Disiapkan. (Riani Rahayu/detikKalimantan)70% Konflik Orangutan Kaltim Terjadi di Keraitan, Preservasi Disiapkan. (Riani Rahayu/detikKalimantan)

Kondisi itu membuat ruang hidup orang utan semakin terfragmentasi. Akibatnya, satwa dilindungi tersebut semakin sering ditemukan berada di luar habitat alaminya.

"Dari beberapa konflik yang terjadi, data kami hampir sampai 70 persen berada di Lanskap Keraitan," katanya.

Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Kaltim. Founder Conservation Action Network (CAN) Borneo Paulinus Kristanto mengungkapkan sekitar 78 persen populasi orang utan di Indonesia justru hidup di luar kawasan konservasi formal.

"Sebanyak 24 persen habitat orang utan berada di kawasan yang dilindungi, sedangkan 76 persen lainnya berada di luar kawasan dilindungi, fakta itu menjadi peringatan bahwa masa depan konservasi tidak bisa hanya bergantung pada taman nasional, cagar alam maupun kawasan konservasi pemerintah," terangnya.

Paulinus menjelaskan fragmentasi habitat menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya konflik orang utan. Hutan yang terpisah-pisah membuat satwa kesulitan berpindah dan mencari sumber pakan.

"Kenapa orang utan tiba-tiba muncul di tepi jalan, menyeberang jalan hauling atau masuk ke permukiman? Salah satunya karena isolasi populasi akibat habitat yang terfragmentasi," katanya.

Karena itu, pemerintah bersama akademisi, lembaga konservasi dan perusahaan pemegang konsesi mengusulkan pembentukan Areal Preservasi Habitat Orangutan seluas 101.005 hektare di Lanskap Keraitan.

70% Konflik Orangutan Kaltim Terjadi di Keraitan, Preservasi Disiapkan. (Riani Rahayu/detikKalimantan)70% Konflik Orangutan Kaltim Terjadi di Keraitan, Preservasi Disiapkan. (Riani Rahayu/detikKalimantan)

Berbeda dengan kawasan konservasi yang memiliki status perlindungan ketat, areal preservasi memungkinkan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menghilangkan fungsi ekologis kawasan.

Salah satu perusahaan yang terlibat dalam pembahasan preservasi tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Kutim. Superintendent Reclamation Planning KPC, Fahmi Syaifudin, mengatakan selama ini pihaknya rutin melakukan pemantauan satwa liar dan berkoordinasi dengan BKSDA ketika menemukan orangutan di area operasional perusahaan.

"Kami melakukan monitoring. Ketika ada temuan, kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA. Tahun lalu beberapa kali kami melakukan translokasi bersama," katanya.

Menurut Fahmi, proses penyusunan areal preservasi juga telah melalui diskusi dan kajian panjang antara perusahaan dengan BKSDA sebelum akhirnya masuk tahap konsultasi publik. Ia berharap kawasan yang nantinya disepakati sebagai areal preservasi benar-benar dipertahankan dan tidak berubah fungsi di masa mendatang.

"Jangan sampai ketika sudah ditetapkan ternyata digunakan untuk pengembangan atau permukiman. Ketika sudah menjadi komitmen bersama, kawasan itu harus dijaga bersama," tegasnya.

Inisiasi pembentukan Areal Preservasi Lanskap Keraitan di Kabupaten Kutim menjadi babak baru dalam sejarah konservasi berbasis bentang alam di Indonesia. Langkah taktis ini sekaligus menjawab tantangan pelik mengenai tingginya intensitas interaksi negatif manusia dan satwa di luar kawasan perlindungan formal.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads