Tahun Ini Malaysia Terapkan Hukuman Buat Pembuang Sampah Sembarangan

Tahun Ini Malaysia Terapkan Hukuman Buat Pembuang Sampah Sembarangan

Novi Christiastuti - detikKalimantan
Senin, 05 Jan 2026 17:01 WIB
Landmark Kuala Lumpur, Menara Kembar Petronas
Landmark Malaysia, menara Petronas. Foto: Getty Images/iStockphoto/Juan Leonel
Balikpapan -

Mulai 1 Januari 2026, Malaysia memperketat aturan untuk menjaga kebersihan negaranya. Otoritas Malaysia memberlakukan aturan denda hingga hukuman bebersih untuk pembuang sampah sembarangan.

Baik warga negara Malaysia atau warga negara asing (WNA) di negara tersebut, siapa saja yang terbukti bersalah membuang sampah sembarangan di Malaysia bisa terancam hukuman denda hingga 2.000 Ringgit, atau setara Rp 8,2 juta.

Dilansir detikNews dari Straits Times dan kantor berita Bernama, para pelanggar aturan juga akan dikenai hukuman pelayanan masyarakat, yang mencakup hukuman menyapu jalanan, membersihkan saluran air serta toilet umum, dan membantu memangkas pohon di area publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mengatakan bahwa hukuman pelayanan masyarakat, yang mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari, bertujuan untuk mendidik pelaku dan menanamkan tanggung jawab sipil, dan bukan hanya untuk menghukum.

Hukuman tersebut, kata Nga, didasarkan pada Undang-undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum tahun 2007 (UU 672). Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelanggar dapat dikenakan hukuman denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,2 juta) jika terbukti bersalah.

Pengadilan Malaysia, menurut undang-undang itu, juga dapat menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat untuk jangka waktu enam bulan, yang melibatkan pekerjaan yang tidak melebihi 12 jam secara total, dengan maksimal 4 jam per hari.

"Hukuman tersebut dapat mencakup membantu Departemen Lanskap Nasional dalam memangkas pohon," ucap Nga.

Aturan ini juga berlaku untuk setiap warga negara asing dan juga untuk anak-anak.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tanpa memandang usia atau kewarganegaraan, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata tugas pemerintah," tegas Nga.

Artikel ini telah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads