Sebuah resor milik perusahaan China di Pulau Maratua, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penghentian sementara dilakukan karena masalah perizinan.
Dikutip dari detikFinance, pembangunan fasilitas resor tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Penyegelan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat 10 April lalu.
Untuk diketahui, Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Pulau kecil ini adalah bagian dari Kepulauan Derawan yang menjadi salah satu objek wisata utama Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya," ujar Ipunk dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).
Ipunk menegaskan pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing. Upaya penyegelan ini merupakan bentuk keseriusan KKP untuk menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menambahkan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL.
Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)