Round Up Sepekan
Pencipta Lagu Lilin-Lilin Kecil Meninggal, Aturan LMKN Rugikan LMK-Organisasi Musik
Pekan ini ada beberapa kabar yang mencuri perhatian pembaca BeritaKlik. Berikut di antaranya.
James F. Sundah Pencipta lagu Lilin-Lilin Kecil meninggal dunia. Kabar ini dibagikan lewat media sosial pribadinya.
Di skena musik, suara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Organisasi Musik Profesi lantang menentang perilisan SE (surat edaran) LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beberapa waktu lalu. Mereka mengaku dirugikan.
Berikut lima berita populer selama sepekan:
1. James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin-Lilin Kecil Meninggal Dunia
James F. Sundah meninggal dunia. Foto: dok Instagram jamesfsundah |
Kabar duka menyelimuti dunia musik Indonesia. James F. Sundah yang diketahui sebagai pencipta lagu Lilin-Lilin Kecil meninggal dunia.
Kabar ini dibagikan dalam Instagram miliknya. Dalam unggahan itu, terlihat foto sang James F. Sundah.
"Dengan duka cita dan cinta yang mendalam, kami mengumumkan kepergian James F. Sundah, suami, ayah, sahabat, dan penulis lagu Indonesia yang tercinta. James meninggal dunia dengan tenang di New York pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 11:28 pagi," tulis pengumuman yang diunggah pada Instagram tersebut, Jumat (8/5/2026).
2. Daftar Harga Tiket Konser Westlife di GBK 2027 dan Cara Belinya
Westlife Foto: dok. Sound Rhythm |
Kabar yang ditunggu para fans akhirnya datang juga, guys. Westlife dipastikan bakal kembali konser di Indonesia dengan skala yang jauh lebih besar lewat tur anniversary ke-25 mereka.
Konser bertajuk The Anniversary World Tour itu bakal digelar pada 23 Januari 2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Ini juga jadi pertama kalinya Westlife tampil di stadion terbesar Indonesia tersebut.
Promotor Sound Rhythm merilis detail harga tiket yang terbagi ke dalam tujuh kategori, mulai dari Rp 850 ribu sampai Rp 2,75 juta. Selengkapnya di sini.
3. Lisa BLACKPINK Headliner Opening Ceremony FIFA World Cup 2026!
Lisa BLACKPINK Foto: dok. Instagram @wearelloud |
Lisa BLACKPINK bakal tampil di panggung upacara pembukaan Piala Dunia FIFA 2026. Gak main-main nih, bintang Thailand itu akan jadi headliner di acara akbar 4 tahunan ini.
FIFA mengumumkan penampilan Lisa pada Sabtu (9/5/2026). Pelantun LALISA itu akan jadi headliner buat gelaran opening ceremony FIFA World Cup 2026 di Los Angeles.
Buat perayaan Piala Dunia 2026, FIFA akan menggelar tiga acara pembukaan di tiga negara berbeda: Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Lisa kebagian jadi penampil di panggung AS.
Baca juga: BLACKPINK in (Met Gala) Your Area! |
4. Heboh James Cameron Digugat gegara Dituding Ambil Wajah Aktris Ini untuk Avatar
Di balik kemegahan visual planet Pandora dan pesan moral tentang perlindungan masyarakat adat, waralaba film Avatar kini dihantam badai hukum.
Sutradara legendaris James Cameron, bersama Disney dan Lightstorm Entertainment, secara resmi digugat oleh aktris dan aktivis keturunan Quechua-Huachipaeri, Q'orianka Kilcher.
Gugatan setebal 99 halaman yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat tersebut menuduh Cameron telah melakukan tindakan yang disebut sebagai "pencurian identitas biometrik secara industri" terhadap fitur wajah Kilcher saat ia masih berusia remaja.
5. LMK & Organisasi Musik Ngaku Dirugikan Surat Edaran LMKN
Enam LMK yang meminta pembatalan SE LMKN. Foto: Pingkan Anggraeni/detikpop |
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Organisasi Musik Profesi bersuara atas perilisan SE (surat edaran) LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beberapa waktu lalu. Mereka mengaku dirugikan.
Sejumlah LMK yang tergabung mengklaim peraturan ini menghancurkan ekosistem royalti musik secara sistemik. LMK dan Organisasi Musik Profesi yang tergabung adaalah KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, TRI. Lalu tiga Organisasi Musik Profesi ada AKSI, GARPUTALA, dan ABHC.
Sederet organisasi ini mengambil langkah menyurati Presiden RI atas kerugian imbas SE LMKN tersebut. Gak cuma itu, mereka juga akan bersurat ke Menko Hukum Impas, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan Menteri Pariwisata terkait Surat Edaran (SE) LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan saat ini.














































