Mary Jane, terpidana mati kasus heroin 2,6 kg di Bandara Adisutjipto Jogja 2010 silam, tengah menunggu eksekusi mati. Kabar terbaru, Filipina mengajukan grasi.
Pemerintah Filipina meminta grasi untuk terpidana mati Mary Jane. Menanggapi itu, Ditjen PAS mengatakan pengajuan grasi merupakan hak semua narapidana.