Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.
Dua orang tercatat melakukan gugatan terhadap Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul. Pihak penggugat mengungkap alasan melayangkan gugatan tersebut.