Polisi menggagalkan penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan bebas di pasaran. Ratusan satwa ini dijual dengan total penjualan mencapai Rp 1,5 miliar.
Polisi dan BKSDA Jatim mengamankan belasan satwa dilindungi dari warga Pandaan. Satwa yang diamankan terdiri dari satwa hidup dan yang sudah diawetkan.
Berang-berang jadi peliharaan, badak sebagai trofi, kayu tropis langka untuk furnitur, bisnis satwa liar sangat luas, menguntungkan dan sering melanggar hukum.
Para konservasionis mengingatkan perlunya langkah drastis untuk melindungi gajah, termasuk dari ancaman yang kini sedang membesar: perburuan kulit gajah.