Panca ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis mati oleh PN Jaksel. KPAI menyampaikan Panca pantas mendapat hukuman.
Pria ini adalah pembunuh yang melawan vonis mati dari hakim. Berikut adalah 6 fakta soal Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh 4 anak kandungnya.
Panca, terdakwa pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, akan ajukan banding usai divonis mati di PN Jakarta Selatan. KPAI berharap upaya banding ditolak.
Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Hal yang memberatkan Panca di antaranya melakukan perbuatan sangat tercela.