Majelis hakim menilai Indra Kenz sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
Indra Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sering foya-foya. Penilaian itu disampaikan majelis hakim PN Tangerang saat membacakan putusan.
Korban Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat cekcok dengan Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' usai sidang pembacaan vonis kasus Binomo ditunda pekan lalu.