Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara.
Ghisca Debora Aritonang ternyata melakukan penipuan hanya dengan modal 39 tiket. Namun total yang ditipu sebanyak 2.268 tiket dengan nilai Rp 5,1 miliar.
Polisi menangkap Ghisca Debora terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay. Ghisca menipu korban dengan mengaku mengenal promotor konser.
Polres Metro Jakpus menerima 6 laporan terkait penipuan jual beli tiket Coldplay. Polisi mencatat ada laporan penipuan 2.268 tiket dan kerugian Rp 5,1 miliar.