Polda DIY resmi menahan tiga dari tujuh tersangka kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon. Pihak Mbah Tupon berharap ketujuh tersangka bisa ditahan.
Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di PN Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.
Dua orang tercatat melakukan gugatan terhadap Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul. Pihak penggugat mengungkap alasan melayangkan gugatan tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata terhadap Mbah Tupon tidak logis. Pemkab Bantul mendukung penyelesaian kasus mafia tanah ini.