KPID Jatim mengimbau bupati/wali kota menggunakan lembaga penyiaran radio dan televisi yang mempunyai izin. Izin yang wajib dipunya adalah IPP dan ISR. Apa itu?
Sudah 60 tahun rakyat Indonesia hidup bersama TV analog. Kini siaran TV analog resmi dimatikan dan bermigrasi ke TV digital. Namun ada sengkarut mengiringi.
Kominfo dan penyelenggara mux terus berupaya mendistribusikan set top box gratis. Bagi masyarakat bisa mengecek apakah termasuk penerima bantuan ini atau tidak.