Rumah milik Kades Purwasaba, Hoho Alkaf, mendapat aksi teror oleh orang tak dikenal (OTK). Mobil milik âkades bertatoâ ini dilempar molotov hingga terbakar.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rudi karena membakar rumah orang tuanya. Akibat perbuatannya, korban merugikan Rp 50 juta.