Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Ahmad Amarullah buka suara terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Amarullah menyebut pelaku bukan seorang dosen.
Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto dituntut 3 tahun bui atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Syafri Harto juga diminta mengganti uang Rp 10.772.000.