Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah ketentuan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan syarat pemindahan ibu kota ke IKN, termasuk kelengkapan sarana-prasarana. Progres infrastruktur mencapai 77,365%.