Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 naik 7,21% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.921.088. Pemprov juga mengumumkan upah minimum provinsi sektoral (UMPS).
Pengumuman kenaikan UMP 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025). Kenaikan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan UMPS 2026.
"UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088,79," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah saat membacakan SK Gubernur Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UMP, Pemprov Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026. UMPS dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0,60 dari UMSP Sulsel 2025. Adapun besarannya Rp 3.990.101,31.
Kedua, sektor industri pengolahan dan retail dengan besaran koefisien kenaikan 0,50 dari UMSP Sulsel 2025. Besarannya Rp 3.960.406,63.
Ketiga, sektor aktivitas jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0,50 dari UMSP Sulsel 2025. Besarannya Rp 3.921.732,57.
Diketahui, UMPS merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor industri tertentu. UMS ditetapkan untuk sektor dengan karakteristik kerja dan tingkat risiko yang lebih tinggi sehingga membutuhkan standar upah yang lebih baik dibanding upah minimum umum.
"UMPS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko pekerja yang berbeda dari sektor lainnya," imbuh Raodah.
(sar/asm)










































