Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum, Mudah dan Praktis!

Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum, Mudah dan Praktis!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Jumat, 23 Jan 2026 20:30 WIB
Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum, Mudah dan Praktis!
Foto: Najmi Dhiaulhaq
Makassar -

Bagi wajib pajak yang telah mendaftar di Coretax, memastikan akun sudah aktif menjadi langkah penting sebelum mengakses berbagai layanan perpajakan. Pasalnya, akun yang belum diaktivasi tidak dapat digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara online.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan pajak digital, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setelah proses pendaftaran, pengguna diwajibkan melakukan aktivasi akun agar seluruh fitur dapat diakses secara optimal.

Lantas, bagaimana cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum? Di bawah ini detikSulsel telah menyajikan cara mengeceknya. Yuk disimak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Akun Coratax Sudah Aktivasi atau Belum

Melansir laman resmi DJP, cara mengecek apakah akun Coretax sudah aktif atau belum dapat dilakukan dengan login ke sistem. Untuk login ke sistem, detikers dapat menggunakan kata sandi sementara yang diperoleh saat membuat akun.

Kata sandi ini dikirimkan melalui email berupa Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak.

ADVERTISEMENT

"Periksa email kawan pajak dan lakukan login dengan password yang tertera pada dokumen di email anda. Kami sarankan untuk segera melakukan penggantian password agar memudahkan proses pemenuhan hak dan kewajiban proses perpajakan," tulis DJP dikutip detikSulsel, Jumat (23/1/2026).

Berikut langkah-langkah login akun Coretax untuk memastikan status aktivasi akun:

  • Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login;
  • Masukkan ID pengguna, baik berupa NIK/NPWP/NITKU;
  • Tulis kata sandi. Tekan tombol bergambar mata untuk memastikan kata sandi benar;
  • Pilih bahasa, lalu input captcha;
  • Bila captcha tidak jelas, minta ganti kode dengan menekan tombol refresh berwarna biru;
  • Klik 'Login';
  • Apabila berhasil, akun Coretax berarti sudah aktif.

Apabila masih tidak yakin, maka detikers dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau memanfaatkan helpdesk live chat di laman www.pajak.go.id. Kamu
juga bisa datang langsung ke kantor cabang pajak terdekat untuk mengonfirmasi.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk dapat melakukan aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi detikers yang sudah memiliki NPWP namun belum mengaktivasi akun Coretax, berikut langkah-langkah aktivasi yang dapat dilakukan.

  • Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak;
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?;
  • Masukkan NPWP dan klik "Cari";
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat);
  • Lakukan verifikasi identitas;
  • Centang pernyataan kemudian klik Simpan;
  • Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  • Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase;
  • Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Coretax

Setelah akun Coretax berhasil diaktivasi, akun tersebut belum dapat langsung digunakan. Pengguna masih perlu melakukan validasi kode otoritas sebagai tahap akhir sebelum dapat mengakses seluruh layanan. Berikut cara melakukan validasi kode otoritas:

  • Buka situs resmi Coretax, lalu login dengan akun yang sudah dimiliki;
  • Setelah terbuka, arahkan pandangan ke pojok kiri atas tampilan;
  • Klik menu 'Portal Saya', lalu pilih 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik';
  • Gulir ke bawah sampai isian 'Rincian Sertifikat';
  • Pilih jenis 'Kode Otorisasi DJP';
  • Masukkan ID penandatangan atau passphrase sebagai kode otorisasi;
  • Baca dan centang bagian 'Pernyataan';
  • Klik 'Kirim';
  • Apabila proses berhasil, maka akan muncul notifikasi 'Sertifikat Digital Berhasil Dibuat';
  • Tekan 'Unduh Bukti Tanda Terima' dan 'Unduh Surat Penerbitan Surat Digital';
  • Kembali buka menu 'Portal Saya'. Pilih 'Profil Saya';
  • Tekan menu 'Nomor Identifikasi Eksternal'. Lanjutkan dengan memilih tab 'Digital Certificate';
  • Pastikan status kepemilikan sudah 'VALID'. Bila masih 'INVALID', geser ke kanan tabel, lalu tekan tombol 'Periksa Status';
  • Usai muncul notifikasi sukses, tekan 'Menghasilkan'. Notifikasi 'Success' bakal terlihat;
  • Untuk mengecek dokumen kode otorisasi, klik menu 'Portal Saya', lalu pilih 'Dokumen Saya'.

Itulah cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum dan juga cara aktivasinya. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads