Cara Lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026, Panduan Lengkap Wajib Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026, Panduan Lengkap Wajib Pajak

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Jumat, 23 Jan 2026 19:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026, Panduan Lengkap Wajib Pajak
Foto: Ilustrasi. (Najmi Dhiaulhaq)
Makassar -

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan secara digital yang terintegrasi dan lebih efisien.

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Melalui sistem Coretax, wajib pajak orang pribadi kini dapat melaporkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang belum memahami alur serta tahapan pelaporan menggunakan sistem baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026 secara benar agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan terhindar dari sanksi. Di bawah ini detikSulsel telah merangkum panduan lengkapnya.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Pribadi 2026 di Coretax

1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan aktivasi atau registrasi akun Coretax. Berikut tahapannya:

  • Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Pada kolom pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", pilih opsi yang sesuai.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik Cari.
  • Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas, kemudian lanjutkan dengan memilih Validasi Foto.
  • Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  • Periksa email masuk yang berisi informasi login serta notifikasi penerbitan akun wajib pajak.
  • Login kembali ke laman Coretax menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
  • Lakukan proses ubah kata sandi dan buat passphrase.
  • Setelah itu, login ulang ke Coretax menggunakan kata sandi baru.

2. Membuat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP

Sertifikat elektronik merupakan sarana tanda tangan elektronik yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pengesahan atau otorisasi dokumen di Coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Permohonan Kode Otorisasi (KO) DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  • Login ke akun Coretax.
  • Klik menu Portal Saya.
  • Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Sistem akan menampilkan data diri dan kontak wajib pajak secara otomatis.
  • Pilih salah satu jenis sertifikat elektronik dari penyedia yang tersedia, seperti KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID.
  • Jika memilih KO DJP, isi kolom passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik. Ketentuan passphrase sama dengan sandi login dan dapat dibuat sama atau berbeda sesuai preferensi.
  • Jika memilih penyedia lain, isi sandi sesuai dengan ID penanda tangan elektronik yang telah dimiliki.
  • Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol Kirim hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik.

Sebelum digunakan, wajib pajak perlu memastikan status sertifikat elektronik telah valid dengan langkah berikut:

  • Klik menu Portal Saya, lalu pilih submenu Profil Saya.
  • Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal di sisi kiri layar.
  • Masuk ke tab Digital Certificate.
  • Pastikan status kepemilikan tercantum VALID.
  • Jika status INVALID, geser tabel ke kanan dan klik tombol Periksa Status.
  • Setelah muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan hingga status berhasil diperbarui.
  • Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP dapat diunduh melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya.

3. Menyiapkan Dokumen dan Melakukan Pelaporan SPT

Setelah akun aktif dan Kode Otorisasi DJP diperoleh, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Pastikan seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
  • Data anggota keluarga
  • Data harta dan kewajiban
  • Catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan selama satu tahun pajak.

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Klik Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi sebagai jenis SPT.
  • Pilih SPT Tahunan dengan periode Januari-Desember 2025.
  • Pilih model SPT Normal.
  • Klik Buat Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
  • Isi seluruh data sesuai dokumen yang telah disiapkan. Untuk karyawan, centang opsi Pekerjaan pada sumber penghasilan.

Catatan:

  • Pada induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat 13 bagian isian, mulai dari header hingga bagian K yang berisi pernyataan.
  • Bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja:
    • Pilih "Ya" pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan.
    • Pilih "Ya" pada pertanyaan 10.a terkait PPh yang telah dipotong pihak lain.
  • Pertanyaan lainnya diisi sesuai kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.

Itulah panduan lengkap wajib pajak cara lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads