Gunung Soputan Sulut Status Waspada, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

Sulawesi Utara

Gunung Soputan Sulut Status Waspada, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Kamis, 12 Feb 2026 09:45 WIB
Gunung Soputan di Minahasa Tenggara berstatus waspada.
Foto: Gunung Soputan di Minahasa Tenggara berstatus waspada. (dok. PVMBG)
Minahasa Tenggara -

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan Gunung Soputan di Minahasa Tenggara (Sultra), berada dalam status waspada (level II). Warga diminta jaga jarak sejauh 1,5 kilometer dari puncak gunung.

Hal itu berdasarkan pemantauan PVMBG periode Rabu (11/2) hingga pukul 00.00 Wita. Sementara kondisi cuaca dilaporkan cerah dengan angin bertiup lemah hingga sedang ke arah timur dan tenggara.

"Tingkat aktivitas Gunung Soputan Level II (Waspada)," tulis laporan PVMBG dalam laporan Pos Pengamatan Gunung Api Soputan, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PVMBG melaporkan Gunung Soputan masih terlihat secara visual, sedangkan asap kawah nihil. Tingkat kabut di sekitar gunung 0-II yang artinya kabut menutupi sekitar 2/3 bagian tubuh gunung.

Dari sisi kegempaan, tercatat 2 kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo amplitudo 15-22 mm. Sementara gempa tektonik jauh sebanyak 6 dengan amplitudo 17-40 mm.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat di sekitar Gunung Soputan maupun pengunjung/wisatawan/pendaki agar tidak beraktivitas di dalam radius 1.5 km dari puncak Gunung Soputan dan dalam wilayah sektoral arah barat barat laut sejauh 2.5 km yang merupakan daerah bukaan kawah, guna menghindari ancaman leleran lava dan awan panas guguran," tulis PVMBG.

Masyarakat yang bermukim/beraktivitas di sekitar bantaran sungai yang berhulu di sekitar lereng Gunung Soputan juga direkomendasikan agar mewaspadai terjadinya ancaman aliran lahar terutama ketika musim hujan. Beberapa sungai yang perlu diwaspadai di antaranya adalah Sungai Ranowangko, Sungai Lawian, Sungai Popang dan Londola Kelewahu.

"Jika terjadi hujan abu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker penutup hidung dan mulut, guna mengantisipasi terhadap gangguan saluran pernapasan," tulis PVMBG.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads