Mayat perempuan lanjut usia (lansia) bernama Raisa (66) ditemukan hanyut di saluran irigasi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sehari sebelum ditemukan.
"Benar, ada laporan warga meninggal hanyut di saluran irigasi," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda kepada detikSulsel, Senin (16/2/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi hanyut di saluran irigasi Kampung Barang, Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang pada Minggu (15/2) sekitar pukul 19.30 Wita. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani bernama Sukri (42) saat sedang berada di sekitar saluran irigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya saksi mengira benda yang hanyut bangkai hewan. Namun setelah diperhatikan lebih dekat, saksi melihat rambut manusia dan langsung berteriak meminta bantuan warga," bebernya.
Warga kemudian datang dan bersama-sama mengangkat korban dari saluran irigasi dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari SPKT dan Unit Inafis Satreskrim Polres Pinrang yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat tenggelam," paparnya.
Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan korban kerap keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga dengan berjalan kaki seorang diri. Saat kejadian, korban diketahui hanya berada di rumah bersama suaminya, sementara anaknya sedang berada di rumah sakit pasca melahirkan.
"Pihak keluarga juga telah melakukan pencarian sejak korban dinyatakan hilang sejak Sabtu (14/2) hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kondisi korban ini agak pikun," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh anak kandung korban.
"Pihak keluarga tidak merasa keberatan dan menerima kejadian ini sebagai takdir. Mereka juga menolak dilakukan autopsi," terangnya.
(ata/hsr)
