Board of Peace: Sesuai dengan Gerakan Non-Blok Indonesia atau Tidak?

Opini

Board of Peace: Sesuai dengan Gerakan Non-Blok Indonesia atau Tidak?

Karen Audrie Muhammad - detikSulsel
Rabu, 04 Mar 2026 10:10 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Karen Audrie Muhammad.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Karen Audrie Muhammad. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Apa itu Board of Peace?

Board of Peace atau Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang mempromosikan stabilitas, perdamaian, dan tata kelola di wilayah yang terancam oleh konflik.

Organisasi ini didirikan berdasarkan Resolusi 2803 dari Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 November 2025. Resolusi ini menyebutkan pembentukan Board of Peace dan memberikan mandat untuk mengawasi proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi di Gaza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"We're going to be very successful in Gaza. It's going to be a great thing to watch." Donald Trump, Presiden Amerika Serikat.

Organisasi ini merupakan koalisi selektif dari negara-negara yang bersedia berpartisipasi dan dibentuk di luar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berbeda dengan PBB, dewan ini bukan merupakan badan universal dan tidak bergantung pada konsensus multilateral yang luas untuk bertindak. Sebaliknya, dewan ini dirancang sebagai organisasi yang berdiri sendiri untuk bergerak secara cepat di antara kelompok peserta yang terbatas dan memiliki keselarasan kepentingan.

ADVERTISEMENT

Tata kelola organisasi tersebut bersifat terpusat. Piagamnya menetapkan struktur yang berpusat pada ketua, di mana Presiden Trump, sebagai ketua, memegang kewenangan yang sangat luas dan penuh untuk mengundang atau mengecualikan anggota, memecahkan kebuntuan suara, serta menyetujui atau memveto seluruh resolusi dewan.
Keanggotaannya bersifat berdasarkan undangan, dengan masa jabatan tiga tahun yang dapat diperpanjang atas kebijakan ketua, bukan melalui mekanisme pengambilan keputusan kolektif.

Dari sisi pendanaan, organisasi ini sepenuhnya bergantung pada kontribusi sukarela. Partisipasi jangka panjang saat ini dilaporkan memerlukan komitmen finansial sebesar 1 miliar USD atau hampir 17 triliun IDR, yang semakin menegaskan karakter dewan sebagai forum dengan partisipasi bersifat pilihan.

Meskipun fokus awalnya dimaksudkan pada kerangka gencatan senjata di Gaza, piagam dewan tersebut memberikan kewenangan untuk memperluas cakupan guna menangani konflik lain yang menurut penilaiannya mengancam stabilitas atau tata kelola yang sah.

Pemerintah Indonesia resmi menerima undangan Presiden Amerika, Donald Trump, untuk bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian pada 13 Oktober 2025. Keputusan ini dipandang sebagai peluang diplomasi dan Kemenlu mengatakan bahwa para menlu anggota BOP mendukung upaya perdamaian, serta berkomitmen untuk mendukung rencana agar konflik di Gaza berakhir.

Mengapa banyak yang menentang organisasi tersebut?

Para diplomat dan pemimpin dunia telah menyatakan kekhawatiran besar atas perluasan dewan tersebut. Terutama tentang kepemimpinan Trump yang tidak terbatas, sehingga berpotensi untuk mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan PBB.

Bahkan, Trump sendiri mengatakan bahwa dewan tersebut mungkin akan menggantikan PBB, menghasilkan kekhawatiran lebih bahwa dewan itu menjadi alat bagi Presiden Amerika Serikat untuk menggantikan badan perdamaian global yang didirikan 80 tahun lalu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai bahwa Board of Peace tidak bisa membawa perdamaian kepada Palestina. Diketahui bahwa pada tanggal 28 Februari 2026, Israel melancarkan serangan tanpa provokasi pada Iran. Serangan ini merupakan operasi militer gabungan antara Amerika Serikat dan Israel. Menurut MUI, sikap Trump yang menyerang Iran bertolak belakang dengan visi organisasi Board of Peace buatannya untuk menciptakan perdamaian di Palestina dan justru menjadi bukti konkret bahwa Presiden Amerika Serikat tersebut adalah penghancur perdamaian.

"Karena itu, Board of Peace semakin kehilangan legitimasi moral, politik dan bahkan hukum karena telah nyata tak berguna untuk menciptakan perdamaian sejati dan apalagi keadilan," ucap Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 Maret 2026.

MUI mendesak pemerintah Indonesia untuk keluar dari Board of Peace buatan Amerika Serikat dan mempertanyakan apakah pilihan Indonesia untuk bergabung adalah strategi yang benar untuk mencapai keamanan yang adil, atau justru mengubur potensi kemerdekaan Palestina.

Menurut Guru Besar Departemen Hubungan Internasional Universitas Gajah Mada (UGM), Nur Rachmat Yuliantoro, mengatakan bahwa tindakan Trump yang bersekutu dengan Israel untuk menyerang Iran menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan legitimasi Board of Peace yang aktor utamanya justru membuka konflik besar baru di kawasan Timur Tengah.

"Di sinilah saya merasa Indonesia perlu menarik diri dari keanggotaan Board of Peace karena pelanggaran kredibilitas dan legitimasi tadi," ujar Rachmat.

Gerakan Non-Blok Indonesia

Secara konstitusional dan historis, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia tidak memihak atau terikat pada kekuatan ataupun blok manapun, sehingga tidak menjadi bagian dari aliansi yang mengikat dengan satu kutub kekuatan tertentu. Sedangkan, aktif berarti Indonesia tidak pasif, tetapi turut berperan dalam kerja sama global dengan upaya menciptakan perdamaian, menyelesaikan konflik secara damai, dan memperjuangkan keadilan internasional.

Gerakan Non-Blok lahir melalui konferensi Asia Afrika 1955 dan kemudian di Belgrade 1961 dengan prinsip-prinsip utama yaitu: menghormati kedaulatan dan integritas negara, menyelesaikan sengketa secara damai, tidak menjadi alat dari blok kekuatan besar, dan menolak intervensi yang merugikan negara lain.

Jika dilihat dari tujuan utama Board of Peace yaitu untuk mempromosikan stabilitas dan perdamaian terutama untuk merekonstruksi Gaza, sebenarnya tetap mengikuti prinsip Non-Blok Indonesia yaitu aktif berpartisipasi dalam berupaya menciptakan perdamaian dunia.

Indonesia tidak harus menolak semua kerja sama internasional, tetapi Non-Blok menuntut independensi keputusan tanpa tekanan dari satu blok dengan kekuatan dominan. Board of Peace dipandang sebagai forum yang sangat dipengaruhi oleh negara tertentu (Amerika Serikat), sehingga menimbulkan potensi kebijakan luar negeri Indonesia terlihat lebih berpihak dengan bergabung dalam dewan tersebut dibanding netral.

Terlebih lagi karena serangan gabungan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran, tujuan dasar Board of Peace kini sudah tidak sesuai. Terutama karena negara yang memimpin inisiatif dewan ini, yaitu Amerika Serikat, menjadi tokoh utama dalam konflik bersenjata tersebut.

Dalam konteks hukum internasional, negara bebas bergabung atau tidak bergabung dalam setiap organisasi internasional selama tidak bertentangan dengan perjanjian internasional yang mengikatnya. Artinya, dalam konteks hukum positif internasional, Indonesia tidak secara otomatis melanggar hukum internasional hanya karena bergabung dalam Dewan Perdamaian, meskipun dapat terlihat inkonsisten dengan prinsip multilateral sejati dan semangat Non-Blok.

Namun demikian, dalam teori hukum internasional dikenal perbedaan yang jelas antara multilateralisme yang sah melalui mekanisme United Nations (UN) dan forum ad hoc yang dibentuk serta dipimpin oleh satu kekuatan besar. Multilateralisme dalam kerangka PBB didasarkan pada prinsip kesetaraan kedaulatan negara (sovereign equality) dan pengambilan keputusan kolektif. Sedangkan, forum yang terpusat pada satu kepemimpinan cenderung tidak mencerminkan keseimbangan tersebut.

Jika melihat struktur Board of Peace yang dipimpin langsung oleh Presiden Amerika Serikat, dengan agenda yang ditentukan secara dominan oleh satu pihak serta tanpa mekanisme voting yang setara, maka secara konseptual hal ini dapat dipandang sebagai bentuk soft hegemony, yaitu pengaruh dominan yang dijalankan bukan melalui paksaan langsung, melainkan melalui pengaturan struktur dan arah kebijakan.

Sejalan dengan itu, Joseph Nye menjelaskan bahwa soft power atau kekuatan lunak adalah kemampuan untuk membujuk daripada memaksa, yakni dengan membentuk preferensi pihak lain melalui daya tarik, legitimasi, dan penciptaan ketertarikan. Dalam konteks ini, dominasi struktural dalam suatu forum internasional dapat menjadi instrumen kekuatan lunak, karena negara lain terdorong untuk menyesuaikan diri bukan karena tekanan militer, tetapi karena arsitektur kelembagaan dan legitimasi yang dibangun oleh negara pemimpin forum tersebut.

Pada akhirnya, secara hukum internasional, keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tidak secara langsung melanggar prinsip Gerakan non-Blok, karena prinsip bebas dan aktif tidak melarang kerja sama internasional selama keputusan diambil secara independen dan tidak terikat pada aliansi kekuatan besar.

Namun, secara normatif dan politis, struktur Board of Peace yang berpusat pada kepemimpinan Amerika Serikat serta keterlibatan pemimpinnya dalam konflik bersenjata terhadap Iran menimbulkan persepsi keberpihakan dan risiko inkonsistensi semangat Non-Blok yang selama ini menjadi identitas diplomasi Indonesia dalam menolak dominasi satu kekuatan dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Jika Indonesia terus berpartisipasi dalam dewan tersebut tanpa bersikap jelas, maka persepsi politik Non-Blok Indonesia dapat melemah dan beberapa negara atau kelompok dapat melihatnya sebagai condong kepada kepentingan kekuatan tertentu.

Oleh: Karen Audrie Muhammad
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads