Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga Lengkap Arab-Latin

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga Lengkap Arab-Latin

Puspita Dian Sukmawati Zuhri - detikSulsel
Minggu, 08 Mar 2026 21:00 WIB
Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.
Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah
Makassar -

Umat Islam kini telah memasuki paruh kedua bulan Ramadhan. Pada masa ini, banyak orang mulai mencari informasi mengenai zakat fitrah, termasuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk orang lain.

Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat merupakan salah satu syarat penting yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk dalam menunaikan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Bukhari berikut:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan..." (HR Bukhari nomor 1)

Nah untuk itu, berikut detikSulsel sajikan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan artinya. Artikel ini juga memuat informasi mengenai besaran zakat fitrah serta waktu wajib menunaikannya.

ADVERTISEMENT

Yuk, disimak!

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Masih dari laman MUI, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Adapun niat zakat fitrah untuk keluarga, seperti istri, anak, serta keluarga yang menjadi tanggungan adalah sebagai berikut:

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga (Istri, Anak, atau Orang Lain yang Ditanggung)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri 'an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri 'annī wa 'an ahli baiti fardhan lillāhi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Selain untuk diri sendiri dan keluarga, umat Islam juga dapat menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.


Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Bacaan Doa Saat Membayar Zakat Fitrah

Umat Islam dianjurkan untuk membaca doa saat menunaikan kewajiban zakat fitrah. Adapun bacaan doa saat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 127)

Bacaan Doa Saat Menerima Zakat

Bagi penerima zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca doa ketika menerima zakat tersebut. Berikut bacaan doa saat menerima zakat fitrah:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab Latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran.

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Besaran Zakat Fitrah 2026

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok setempat, seperti kurma, gandum, sagu, beras, atau makanan pokok lainnya. Jika dikonversi ke dalam ukuran liter, 2,5 kilogram setara dengan sekitar 3,5 liter.

Sementara itu, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50.000 per jiwa. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi harga beras di berbagai wilayah di Indonesia serta kajian yang komprehensif agar tidak memberatkan umat Islam dalam menunaikan zakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Agar lebih jelas, berikut rincian besaran zakat fitrah 2026 untuk satu orang yang ditetapkan oleh Baznas:

  • 2,5 kilogram beras/makanan pokok, atau
  • 3,5 liter beras/makanan pokok, atau
  • Uang senilai Rp 50.000

Umat Islam dapat melakukan penyerahan zakat fitrah melalui amil zakat seperti masjid atau lembaga resmi, maupun secara langsung kepada penerima zakat yang berhak. Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga dilakukan dilakukan secara online melalui laman resmi Baznas.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Mengutip laman MUI, waktu membayar zakat fitrah terbagi ke dalam beberapa kategori. Berikut penjelasan mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah agar tidak terlambat maupun terlalu cepat dalam melakukan zakat:

1. Waktu Wajib Membayar Zakat Fitrah

Waktu wajib menunaikan zakat fitrah dimulai sejak Matahari terbenam pada malam Idul Fitri atau 1 Syawal. Artinya, setiap umat Islam yang masih hidup ketika Matahari terbenam di akhir Ramadhan memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah (Waktu Afdal)

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, kaum fakir miskin dapat menerima bantuan sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri.

3. Waktu yang Dibolehkan Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah juga dapat dilakukan sejak awal Ramadhan menurut sebagian ulama. Di Indonesia sendiri, praktik ini cukup umum dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan distribusi zakat agar lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Mazhab Syafi'i memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan, sementara ulama lainnya menyarankan membayar zakat fitrah dua atau tiga hari menjelang Idul Fitri. Meski demikian, waktu yang utama atau afdal tetaplah sebelum pelaksanaan salat Id dimulai.

4. Waktu Makruh Membayar Zakat Fitrah

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga usai sholat Idul Fitri tanpa uzur yang dibenarkan, hukumnya makruh. Jika pembayaran zakat ditunda, maka tujuan utama untuk memberikan kecukupan kepada fakir miskin di Hari Raya Idul Fitri menjadi tidak optimal.

5. Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah berdosa. Selain itu, zakat tersebut juga tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya terhitung sebagai sedekah biasa.

Nah, itulah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga lengkap Arab, Latin, dan terjemahannya. Semoga bermanfaat detikers!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads