Koalisi Mahasiswa Toraja menggelar demonstrasi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026-2045. Ranperda tersebut diilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami Aliansi Mahasiswa Toraja menolak Perda RTRW 2026-2045 karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar koordinator aksi, Yoben Sampe dalam orasinya di depan gedung DPRD, Selasa (10/3/2026).
Yoben mengungkapkan, sejumlah pasal yang tertuang dalam Ranperda RTRW tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di Tana Toraja. Hal ini lantaran dalam perancangannya tidak melibatkan partisipasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa ini bisa terjadi, karena kalian tidak melibatkan partisipasi publik. Kalian tidak ke lapangan jadi membuat aturan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Karena ini kami menolak Ranperda dan harus dievaluasi," kata Yoben.
Salah satu poin yang disoroti mahasiswa ialah pasal 39 yang menetapkan Bittuang dan Makale Selatan sebagai kawasan energi panas bumi alias geothermal dan daerah industri pertambangan. Padahal dalam perda sebelumnya dua wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah rawan bencana.
"Apakah kalian tidak pernah membaca rancangan perda sehingga kalian menetapkan daerah yang rawan bencana sebagai kawasan pertambangan. Kami menduga ini adalah pasal titipan untuk menghancurkan daerah karena memudahkan pengurusan tambang dan perusahaan komersil lainnya," ujar demonstran lainnya.
Sementara, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante yang menerima massa aksi menuturkan, Ranperda saat ini telah dilimpahkan ke Kementerian ATR/BPN. Pihaknya tengah menanti hasil untuk disahkan melalui rapat paripurna.
"Kalau Ranperda saat ini sudah di Kementerian ATR-BPN untuk dievaluasi. Setelah itu akan dikembalikan ke daerah untuk kita evaluasi pasal per pasal yang memang sesuai kebutuhan. Mudahan dalam waktu dekat sudah ada," ujarnya.
Menyikapi penolakan mahasiswa, DPRD Tana Toraja kata Kendek, akan merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengusulkan revisi dan evaluasi kepada kementerian.
"Undang-undang sekalipun dapat diubah kalau tidak relevan dengan keadaan masyarakat. Walaupun sudah di Kementerian, kita akan membuat rekomendasi ke Pemda Tana Toraja agar mengevaluasi rancangan yang ada di kementerian saat ini," ujarnya.
(asm/sar)










































