Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga mengungkap alasan tenaga kesehatan (nakes) dan guru hingga tenaga kependidikan (tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu digaji Rp 400 ribu tiap bulan. Dia berdalih penetapan gaji ini sudah adil meski nilainya lebih rendah dari PPPK berstatus tenaga teknis Rp 700 ribu per bulan.
"Penetapan upah PPPK paruh waktu tahun 2026 sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan atau meremehkan profesi tertentu. Kami berupaya agar pendapatan PPPK paruh waktu dapat berkeadilan, dan berkeadilan tidak sama jumlahnya," kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Yusuf mengatakan, penetapan upah Rp 400 ribu bagi nakes dan guru dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah serta karakteristik pekerjaan. Nakes, guru dan tendik dinilai masih memiliki tambahan penghasilan di luar upah APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan upah Rp 400 ribu berdasarkan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di mana tenaga nakes dan guru atau tenaga pendidikan mendapatkan tambahan penghasilan di luar upah APBD dan dibenarkan oleh KemenPAN-RB," bebernya.
Menurut Yusuf, pendapatan tambahan tersebut antara lain berasal dari jasa pelayanan, dana BOK, hingga tunjangan sertifikasi. Jika digabung dengan upah Rp Rp 400 ribu dari APBD, total pendapatan mereka bisa mencapai lebih dari Rp700 ribu per bulan.
"Sangat sulit mendapatkan skema yang mampu membahagiakan semua pihak di tengah keterbatasan anggaran daerah, sehingga kami memaklumi nakes dan sektor pendidikan masih memiliki pendapatan yang lain seperti jasa pelayanan, BOK dan sertifikasi yang jumlahnya jika ditambahkan Rp 400 ribu bisa di atas 700 ribu per bulan," tegasnya.
Dia menuturkan, pertimbangan utama pemerintah daerah adalah memastikan penghasilan yang dibawa pulang para PPPK paruh waktu tetap memberikan manfaat bagi keluarga mereka. Yusuf mengungkapkan ada nakes yang sebelumnya hanya menerima pendapatan sekitar Rp 200 ribu per bulan.
"Tentu ada PPPK yang upahnya turun, tetapi lebih banyak yang kami naikkan dari Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu. Khususnya nakes dan sektor pendidikan dari sebelumnya ada yang nol menjadi Rp 400 ribu," katanya.
Diketahui, Pemkab Enrekang sebelumnya menetapkan gaji guru dan nakes Rp 400 ribu. Sementara tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional dan penata layanan operasional mencapai Rp 700 ribu per bulan.
Penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu itu sempat membuat 104 nakes di RSUD Massenrempulu Enrekang mogok kerja sejak 8-9 Maret 2026. Aksi itu buntut protes gaji mereka yang masih minim ketimbang beban dan risiko kerja yang berat.
"Iya, mogok sepertinya karena alasan itu (gaji Rp 400 ribu)," kata Kabid Pelayanan RSUD Massenrempulu Enrekang, dr Hairul kepada detikSulsel, Rabu (11/3).
Hairul mengaku ratusan nakes itu kembali bekerja setelah Pemkab Enrekang berkomitmen kembali mengkaji besaran nominal gaji. Dia berharap hal ini bisa diakomodir karena dikhawatirkan memicu kecemburuan dengan PPPK lain.
"Kami tentunya juga berharap nakes di RSUD Massenrempulu bisa dipenuhi permintaan mereka agar minimal bisa seperti PPPK Paruh Waktu yang lain (mendapatkan gaji Rp 700 ribu)," bebernya.
(sar/asm)










































