Gaji ASN Pangkep Dipotong 2,5% untuk Zakat Disorot karena Tanpa Surat Kuasa

Gaji ASN Pangkep Dipotong 2,5% untuk Zakat Disorot karena Tanpa Surat Kuasa

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 11 Mar 2026 17:30 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: Ilustrasi uang zakat/infak. (Ari Saputra / BeritaKlik)
Pangkep -

DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti pemotongan gaji ASN sebesar 2,5% untuk zakat maupun infak sejak 2022. Legislator mempertanyakan pemotongan gaji yang dilakukan Baznas Pangkep melalui Bank Sulselbar karena tidak dilengkapi surat kuasa dari ASN sebagai pemilik rekening.

"Dasar pemotongannya pemindahbukuan hanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh ASN," kata anggota DPRD Pangkep, Mukhtar Sali kepada detikSulsel, Rabu (11/3/2026).

Dia mengatakan, praktek pemotongan ini dilakukan Baznas Pangkep kepada 2.450 orang ASN. Pemotongan gaji selama ini dilakukan atas dasar surat pernyataan dari ASN untuk membayar zakat-infak melalui Baznas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu setiap bulan dipotong 2,5% kepada 2.000 lebih ASN pemotongan Baznas melalui ini dasarnya hanya surat pernyataan," ujar Muchtar.

ADVERTISEMENT

Muchtar juga menyoroti nilai infak yang dipatok sebesar 2,5 persen dari gaji. Dia mengatakan, seharusnya infak disesuaikan dengan keikhlasan setiap ASN tanpa menetapkan batas nominal tertentu.

"Harusnya dengan model surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh ASN bersangkutan dengan nilai sesuai keikhlasannya mereka karena bentuknya infak dan sedekah," bebernya.

Pihaknya pun meminta Baznas Pangkep transparan dalam pengelolaan dana umat yang diterima. Dia berharap agar segala bentuk penerimaan hingga penyaluran zakat maupun infak senantiasa diinformasikan ke publik.

"Saya juga sampaikan kepada pihak Baznas untuk dalam hal pengelolaan lebih transparan dan usahakan libatkan pers jikalau ada penyaluran bantuan agar sekiranya masyarakat tahu dan tersampaikan dengan gamblang penyaluran itu," ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Pangkep Umar Haya meminta agar pemotongan gaji dihentikan sementara sampai ada surat kuasa dari ASN. Kebijakan ini diminta diberlakukan mulai April mendatang.

"Bulan 4 (April) tidak ada pemotongan infak sebelum ada surat kuasa itu (dari pemilik rekening). Tidak akan ada pemotongan sampai ada mekanisme yang benar sesuai aturan," ujar Umar.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads