Gubernur Sulsel Fasilitasi Kepala Daerah-Tokoh Luwu Raya Bahas DOB Bareng Komisi II DPR

Gubernur Sulsel Fasilitasi Kepala Daerah-Tokoh Luwu Raya Bahas DOB Bareng Komisi II DPR

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 12 Mar 2026 18:06 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menggelar silaturahmi bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membahas rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Luwu Raya. Pertemuan itu turut dihadiri para kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai organisasi se-Luwu Raya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026). Kegiatan itu turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta sejumlah mantan kepala daerah di wilayah tersebut.

Andi Sudirman mengatakan, pertemuan tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang dialog untuk membahas aspirasi pembentukan DOB Luwu Raya. Berbagai elemen masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai aspirasi pemekaran wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya," ujar Andi Sudirman dalam keterangannya.

Andi Sudirman melanjutkan, pembentukan DOB merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah pusat masih dalam proses penyusunan dua regulasi penting terkait penataan daerah.

ADVERTISEMENT

"Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat," jelas Andi Sudirman.

Pemprov Sulsel pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah tersebut. Di mana sebelumnya usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif dan telah diserahkan oleh Pemprov Sulsel kepada pemerintah pusat.

"Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Pihaknya masih menunggu pembentukan peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah yang merupakan amanah undang-undang pemerintahan daerah.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads